Cari Duit di Internet

Senin, 01 Februari 2021

SELAYANG PANDANG USAHA MIKRO

Kita seringkali mendengar istilah usaha mikro kecil dan menegah namun masih banyak orang yang belum paham mengenai hal tersebut. Disini saya akan mencoba menjelaskan mengenai hal tersebut supaya orang bias memahami mengenai istilah tersebut Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,- Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-. Sedangkan usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar,-.[1] 

 A. Latar Belakang 

Ekonomi adalah salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Dapat dipastikan dalam keseharian kehidupan manusia selalu bersinggungan dengan kebutuhan ekonomi. Keberadaan ekonomi dapat memberikan kesempatan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makanan, minuman, berpakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Pentingnya ekonomi dalam kehidupan manusia tersebut menuntut negara untuk mengatur kebijakan tentang perekonomian dan menjamin perekonomianwarga negara khususnya di Indonesia yang memproklamirkan diri sebagai negara kesejahteraan (welfare staat). Dalam konsep negara kesejahteraan adalah negara berhak untuk ikut campur dalam segala aspek kehidupan warga negaranya termasuk dalam bidang ekonomi. Selain daripada itu, pertumbuhan ekonomi juga merupakan faktor yang mendukung pembangunan nasional dalam sebuah negara.1 

Pertumbuhan ekonomi yang baik akan dapatmeningkatkanpembangunan nasional. Dalam upaya mengembangkan perekonomian, Indonesia yang dahulu dikenal sebagai negara yang agraris karena sebagian mata pencaharian penduduknya adalah sebagai petani kini telah bergeser bukan lagi persawahan yang dikembangkan melainkan perindustrian yang dikembangkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bahkan Presiden JokoWidodo pun mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang beberapa diantaranya berkaitan dengan sektor industri untuk menggerakkan perekonomian Indonesia dengan pemberdayaan usaha mikro danmeningkatkan daya saing industrinasional.2 Keberadaan industri dalam skala besar maupun skala industri kecil akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar industri.3 Dampak ekonomi yang muncul setelah keberadaan usaha industri adalah meningkatnya pendapatan masyarakat dan terbukanya lapangan pekerjaan. Salah satu hasil nyata dampak sosial,ekonomi, dan budayaakibat keberadaan industri adalah pada Kabupaten Boyolali dimana sebelum keberadaan industri UMR Kabupaten Boyolali tahun 2013 adalah sebesar Rp 895.000,00 dan UMR tahun 2017 setelah keberadaan beberapa industri tekstil di Desa Butuh Kabupaten Boyolali tersebut naik menjadi Rp 1.519.289,00.4 Dampak sosial keberadaan industri di desa tersebut adalah meningkatnya mutu pendidikan di daerah kawasan industri, dan dampak budaya yang ditimbulkan dari keberadaan industri adalah hilangnya budaya gotong royong pada masyarakat sekitar daerah industri, hadirnya penduduk asing yang menghuni rumah-rumah kos sehingga rawan terjadi pergaulan bebas, dan lain sebagainya.5

 1. “Mukeri, 2012. Kemandirian Ekonomi Solusi Untuk Kemajuan Bangsa, Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Pandanaran, hal.”6. 2. https://www.kominfo.go.id, diakses pada tanggal 20 September 2017, Pukul. 20.03 WIB 3. Imam Nawawi, “Pengaruh Keberadaan Industri Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Lagadar Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung”, Jurnal Sosietas, Vol.5, No.2, diakses pada tanggal 20 September 2017, Pukul 21.00 WIB. 4. Nurul Istiqomah, “Analisis Dampak Keberadaan Kawasan Industri di Desa Butuh terhadap Peningkatan Aktivitas Perekonomian Masyarakat di Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali”, Skripsi, Surakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. 5. Ibid. Meskipun keberadaan industri dirasa penting untuk meningkatkan perekonomian, perkembangan perindustrian di Indonesia tidak serta mertabebas tanpa batas. Konstitusi Indonesia telah memberikan batasan terkait dengan perekonomian nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian dalam hal inikeberadaan usaha industri harus berwawasan lingkungan. Industri dituntut untuk mampu mengolah limbah hasil usaha industri agar tidak mencemari lingkungan. Salah satu upaya pemerintah untuk mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu dan untuk mencegah bahaya terhadap lingkungan adalah dengan mengeluarkan izin.6 Setiap orang atau badan usaha yang ingin membangun usaha industri harus memiliki izin diantaranya adalah izin mengenai izin usaha industri. Instrumen perizinan usaha industri adalah merupakan hasil aktualisasi tujuan perundang-undangan perizinan usaha industri bahwa jika diizinkan maka ada jaminan dari otoritas perizinan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan jika tidak diizinkan maka usaha industri dirasa tidak mampu mewujudkan kesejahteraan sosial.7 
6. Y.Sri Pudyatmoko,2009,Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo, hal. 11. 
7. Harun, 2011, Konstruksi Perizinan Usaha Industri Indonesia Prospektif, Surakarta: MUP-UMS, hal. 41. 

Permasalahan muncul dimana terdapat industri rumahan pembuatan pati onggok. Berdasarkan hasil riset penulis sebelum memulai penelitian ini, industri tersebut memberikan dampak pencemaran udara berupa bau yang tidak sedap. Pemilik usaha industri pati onggok telah mengupayakan pengolahan limbah hasil industridengan bekerjasama dengan perusahaan Denmark sebagai perusahaan pengolahan limbah hasil usaha industri. Limbah hasil perasan bahan utama pembuatan pati onggok yakni serutan kayu onggok yang sebelumnya ditumpuk dipinggir jalan begitu saja dan menimbulkan bau sudah perlahan berkurang karena limbah telah dikelola dengan baik. Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis terdorong untuk meniliti lebih lanjut mengenai "INSTRUMEN PERIZINAN USAHA INDUSTRIRUMAHAN “(Studi Pembuatan Pati Onggok Desa Srijaya Kabupaten Klaten)." 

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Pembatasan dan Perumusan Masalah Dalam penelitian ini, penulis memberikan batasan dan perumusan masalah sebagai berikut: 
1. Bagaimanakah dampak sosial, ekonomi, budaya atas keberadaan industri rumahan pati onggok di Desa Srijaya Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten? 
2. Bagaimanakah instrumen perizinan usaha industri yang dimiliki oleh industri rumahan.

C. Tujuan Penelitian 

1. Tujuan Objektif (tujuan yang terkait dengan masalah penelitian) yaitu: 
  a. Untuk mengetahui tentang bagaimanakah dampak sosial, ekonomi, budaya atas keberadaan industri        rumahan. 
  b. Untuk mengetahui instrumen perizinan usaha industri yang dimiliki oleh industri.
 
2. Tujuan Subjektif (tujuan yang terkait dengan kepentingan subyek peneliti) 
Untuk menambah pengetahuan peneliti mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya atas keberadaan industri dan instrumen perizinan yang mengikatnya. 

D. Manfaat Penelitian
 
1. Manfaat Teoritis Manfaat teoritis dari penelitian ini diharapkan penelitian yang penulis lakukan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan di bidang hukum administrasi negara, khususnya terkait dengan instrumen perijinan dalam menerbitkan izin usaha industri karena pada dasarnya izin usaha industri dibentuk dalam upaya untuk meminimalisir dampak negatif keberadaan usaha industrikarena pembangunan industri adalah sebagaimotor penggerak ekonomi dalam meningkatkan pembangunan nasional.
2. Manfaat Praktis Manfaat praktis dari penelitian ini adalah dapat memberikan sumbangsih kepada penegak hukum dalam membentuk peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal penerbitan izin usaha industri dalam instrumen perizinan. 

E. Kerangka Pemikiran 

Sebagai negara dengan konsep negara kesejahteraan (welfare staat) pemerintah dituntut untuk bertindak aktif dalam mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat. Pada konsep negara welfarestaat pemerintah dapat bertindak dengan asas Freis Ermessen yang merupakan kebebasan bertindak untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.8 Pemerintah tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengatur, tapi juga menetapkan. Salah satu bentuk penetapan dari pemerintah adalah izin. Dalam menjamin kesejahteraan rakyat, pemerintah berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 karena 8. Ibid. Hal. 6.

Lingkungan yang sehat juga merupakan hak yang wajib diperoleh oleh warga negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.” Upaya peningkatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengembangkan usaha industri termasuk usaha industri rumahan. Keberadaan industri tentu menimbulkan dampak baik dampak sosial, ekonomi, maupun budaya.
 
F. Metode Penelitian 

Dalam melakukan penelitian agar terlaksana dengan maksimal maka peneliti mempergunakan beberapa metode sebagai berikut: Kesejahteraan Negara Pembukaan UUD 1945 Alinea IV Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 33 ayat 4 Asas Freis Ermessen Perizinan UU NO.3 /2014. PP No.107/2015. Peningkatan Ekonomi Industri Dampak Sosial Dampak Ekonomi Dampak Budaya 

1. Metode Pendekatan Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridisempiris. Pendekatan yuridisempiris adalah pendekatan yang digunakan penulis untuk mengkaji keadaan sosialtentang keberadaan industridengan menggunakan data primer di lapangan yang didahului dengan mengkaji data sekunder. 

2. Jenis Penelitian Jenis penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan gambaran dan penjelasan terkait dengan obyek yang diteliti, yakni mengenai dampak keberadaan industri dan instrumen perizinan yang berkaitan dengan keberadaan industri tersebut. 3. Sumber dan Jenis Data a. Lokasi Penelitian Penulis melakukan penelitian di usaha industri rumahan guna mengkaji dampak sosial, ekonomidan budaya juga instrumen perizinan yang berkaitan dengan keberadaan industri. b. Jenis Data 1) Data Primer Data primer adalah data yang didapatkan langsung dari sumber pertama melalui wawancara secara langsung dengan pemilik usaha industri rumahan pembuatan pati onggok juga wawancara dengan warga masyarakat sekitar industri tersebut. 2) Data Sekunder Data sekunder adalah data yang didapat secara tidak langsung dari sumbernya, yakni dari penelitian perpustakaan. Penelitian perpustakaan adalah penelitian yang diperoleh dengan cara mempelajari bahan-bahan hukum. Adapun bahan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a) Bahan Hukum Primer Yaitu bahan hukum yang terdiri dari buku, karya tulis ilmiah, jurnal, dan peraturan perundang undangan yang berlaku, antara lain: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. b) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang terdiri dari literatur, karya ilmiah para sarjana yang berkaitan dengan perizinan industri dan dampak keberadaan industri. c) Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan bibliografi yang merupakan bahan yang memberikan informasi mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 4. Metode Pengumpulan Data Dalam penelitian ini penulis menggunakan tehnik pengumpulan data sebagai berikut: a. Wawancara Metode peelitian ini dilakukan dengan wawancara pemilik usaha rumahan. b. Pengamatan (Observtion) Metode ini dilkukan untuk mengamati berbagai aktifitas, situasi, dan kondisi pada lokasi penelitian. c. Studi Kepustakaan Metode ini dipergunakan untuk mengumpulkan data sekunder. Bahan dasar kepustakaan ini dapat merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang keduanya saling berkaitan. 5. Metode Analisis Data Penulis menggunakan metode analisis data secara kualitatif yakni metode yang bersifat deskriptif dan menjelaskan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu.9 Penelitian ini cenderung menggunakan analisis dengan menggunakan landasan teori yang bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. 9. Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, Hal.25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar